Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara menempati sepetak tanah untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Budiono mengatakan pada 20 Agustus 2015 lalu, dia mendapat surat dari petugas Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang berisi gugatan karena menempati tanah tanpa izin.
"Saya dituduh menggunakan tanah tanpa izin, saya sudah menempati tanah ini turun menurun dari pakde saya yang sudah menempati tempat ini sejak tahun 1960 di sini, terus diturunkan ke saya," kata Budiono.
Selain Budiono, pengusaha Eka juga menggugat pedagang bernama Sutinah, tukang kunci bernama Agung, penjual bakmi bernama Sugiyadi dan Suwarni.
Budiono mengungkapkan masalah tersebut sudah muncul sejak 2011. Waktu itu, Eka mengklaim mendapatkan kuasa atas tanah milik Keraton Yogyakarta atau yang biasa disebut dengan Kekancingan Magersari yang berada di lokasi tempat usaha Budiono dan empat rekannya.
"Pas tahun 2011 lalu tiba-tiba ada panggilan dari kelurahan, katanya tanah yang saya tempati untuk usaha sudah ada kekancingan untuk Pak Eka. Setelah itu kemudian kita berunding di sana," ujar Budiono.
Dalam perundingan, Budiono menjelasksan bahwa dia juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Itu sebabnya, dia menolak pindah.
"Setiap tahunnya saya juga membayar iuran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp6.000 ke kelurahan. Dan surat dari zaman Belanda (1933) yang saya miliki itu juga diketahui oleh pihak kelurahan," kata Budiono.
Dalam surat yang gugatan, Budiono dan empat rekannya dituntut membayar Rp30 juta per tahun sebagai ganti kerugian materil terhitung sejak tahun 2011 dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil karena beban pikiran, mental, dan psikis yang dialami oleh pengusaha Eka, ditambah lagi uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.
"Saya bingung lha wong penghasilan saya saja per harinya kurang lebih hanya Rp100ribu, terus kalau disuruh bayar Rp1 miliar itu mau dibayar pakai apa?" Ujar Budiono. (Wita Ayodhyaputri/suara.com)
Budiono mengatakan pada 20 Agustus 2015 lalu, dia mendapat surat dari petugas Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang berisi gugatan karena menempati tanah tanpa izin.
"Saya dituduh menggunakan tanah tanpa izin, saya sudah menempati tanah ini turun menurun dari pakde saya yang sudah menempati tempat ini sejak tahun 1960 di sini, terus diturunkan ke saya," kata Budiono.
Selain Budiono, pengusaha Eka juga menggugat pedagang bernama Sutinah, tukang kunci bernama Agung, penjual bakmi bernama Sugiyadi dan Suwarni.
Budiono mengungkapkan masalah tersebut sudah muncul sejak 2011. Waktu itu, Eka mengklaim mendapatkan kuasa atas tanah milik Keraton Yogyakarta atau yang biasa disebut dengan Kekancingan Magersari yang berada di lokasi tempat usaha Budiono dan empat rekannya.
"Pas tahun 2011 lalu tiba-tiba ada panggilan dari kelurahan, katanya tanah yang saya tempati untuk usaha sudah ada kekancingan untuk Pak Eka. Setelah itu kemudian kita berunding di sana," ujar Budiono.
Dalam perundingan, Budiono menjelasksan bahwa dia juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Itu sebabnya, dia menolak pindah.
"Setiap tahunnya saya juga membayar iuran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp6.000 ke kelurahan. Dan surat dari zaman Belanda (1933) yang saya miliki itu juga diketahui oleh pihak kelurahan," kata Budiono.
Dalam surat yang gugatan, Budiono dan empat rekannya dituntut membayar Rp30 juta per tahun sebagai ganti kerugian materil terhitung sejak tahun 2011 dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil karena beban pikiran, mental, dan psikis yang dialami oleh pengusaha Eka, ditambah lagi uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.
"Saya bingung lha wong penghasilan saya saja per harinya kurang lebih hanya Rp100ribu, terus kalau disuruh bayar Rp1 miliar itu mau dibayar pakai apa?" Ujar Budiono. (Wita Ayodhyaputri/suara.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar